Showing posts with label Keluarga Berencana. Show all posts
Showing posts with label Keluarga Berencana. Show all posts

Monday, April 23, 2018

Kilas Balik ICFP 2016, Mengapa Bisa Diterima?


Tulisan ini ditulis dalam rangka memotivasi teman-teman yang ingin mendaftar ICFP 2018 di Kigali, Rwanda. Deadline pendaftaran Youth Video Contest adalah 21 Mei 2018. http://fpconference.org/2018/youth/

ICFP 2016 atau International Conference on Family Planning adalah konferensi paling besar dan bergengsi dalam bidang keluarga berencana. Dari tahun ke tahun, 3000 hingga 4000 peserta hadir dalam konferensi ini dan 80% peserta adalah bule. Termasuk di antara pembicara adalah para pembuat kebijakan dunia dan para pejabat tinggi negara. Nama yang terkenal misalnya Pak Jokowi, Pak Habibie maupun Melinda Gates. ICFP ini sendiri dari tahun ke tahun diadakan oleh John Hopkins Bloomberg School of Public Health dan Bill & Melinda Gates Foundation.


Waktu itu saya terpilih mewakili Indonesia sebagai moderator. Konferensi ini adalah konferensi pertama dan fully funded yang saya ikuti sebelum akhirnya banyak mengubah hidup saya secara drastis. Saya mendapat fasilitas tiket PP pesawat garuda, kamar VIP hotel bintang 5 termahal di Bali selama 6 malam, uang saku 2.5 juta rupiah, dan biaya pendaftaran konferensi 400USD atau 6 juta rupiah. Btw itu juga pertama kalinya saya naik pesawat. Hihi.



Jadi sebelum itu, saya melihat pembukaan pendaftaran seleksi videonya di opportunitydesk.org. Tapi saya bingung mengisi aplikasinya karena saya merasa tidak aktif dalam berbagai bidang mengenai keluarga berencana. Biasanya kan kita denger KB itu apa sih? Dua anak cukup, kan?

Lalu ketika saya pulang, saya sempat curhat ke ummi kalau saya ingin mendaftar konferensi di Bali tapi harus ada syarat punya pengalaman di bidang keluarga berencana. Karena saya pengen banget daftar, saya pelajari lebih lanjut. Ternyata, KB bukan hanya tentang dua anak cukup; bisa juga masalah pernikahan dini, kesehatan remaja, pendidikan seks, dunia kebidanan, pemberdayaan perempuan dsb. Begitu pula subtema-subtema dari ICFP 2016 ternyata sangat banyak, bukan cuma bicara mengenai metode-metode alat kontrasepsi. Bicara alat kontrasepsi, dulu saya awam banget beginian. Sekarang mulai sering diundang untuk jadi pemateri bahasan-bahasan yang agak dewasa.

Diantara subtema itu ada pernikahan dini. Terus saya teringat kontribusi saya di PPA-PKH tahun 2015 sebagai salah satu volunteer pengajar. Terdapat ratusan siswa putus sekolah SD maupun SMP dan sebagian besar adalah perempuan di PPA PKH 2015. Rata-rata penyebab anak perempuan putus sekolah adalah karena orang tua mereka berkeyakinan kalau perempuan gak perlu berpendidikan tinggi selama udah bisa mengurus anak dan memasak. Terus saya jadikan pengalaman itu dalam esai seleksi ICFP 2016. Saya kontra pernikahan dini. (Baca juga: Perempuan, Berkaryalah. Jangan Ikut-Ikutan Menikah Muda).


Sementara untuk seleksi video saya bicara soal pengembalian keluarga berencana di Indonesia yang dekade terakhir ini stagnan di angka 2.6. Artinya rata-rata keluarga di Indonesia punya anak 2.6. Padahal targetnya adalah 2 per keluarga. Meski video itu sedikit kontroversial dan mengundang banyak perdebatan. Beberapa teman saya di grup-grup whatsapp bahkan bilang kalau saya anteknya Yahudi. Mereka beranggapan bahwa hukum KB asalnya adalah haram. Padahal banyak hadits-hadits lain yang juga menyirakatkan KB itu boleh dilaksanakan. Bahkan diwajibkan untuk beberapa kondisi. Beberapa ulama mahsyur seperti Sayyid Sabiq saja membolehkan KB demi kesehatan istri. (Baca Juga: Pembatasan Kelahiran dan Keluarga Berencana).

Teman-teman bisa lihat video-video pemenang kompetisi Youth Video Contest lainnya disini: Youth Delegate Video Submission from Previous Years . Ada sekitar 30 pemuda seluruh dunia yang akhirnya dibiayai pesawat dan kamar hotelnya oleh penyelenggara. Rata-rata videonya tidak terlalu bagus dalam kualitas editing danpengambilan gambar. Mungkin juri lebih mementingkan konten dari video tersebut daripada visual editingnya.

Beberapa bulan kemudian, sebuah email masuk ke inbox Yahoo saya. Penyelenggara berkata bahwa saya lulus ICFP 2016. Terus saya girangnya bukan main, sambil loncat-loncat di atas sofa. Hehe.


Saya lalu bertemu dengan Kak Nanda dan Steven. Dua orang Indonesia lainnya yang terpilih dalam Youth Video Contest. Kak Nanda baru selesai menempuh pendidikan dokter UNPAD dan Steven jurusan Hubungan Masyarakat di BINUS University, dia aktif dalam organisasi bernama Generasi Berencana. Organisasi pemuda di bawah BKKBN bicara kesehatan remaja. Saya merasa, dibandingkan mereka, saya adalah yang paling minim pengalamannya dalam bidang keluarga berencana. Tapi daripada minder, saya jadikan itu sebagai sarana belajar.


Saat tiba di acara ICFP 2016, saya bertemu dengan teman-teman bule saya yang lain. Sebagian besar dari mereka menempuh pendidikan kedokteran, kesehatan masyarakat, atau kebidanan. Mereka sudah menghadiri berbagai macam konferensi di berbagai penjuru dunia berbicara mengenai kesehatan. Ketika mereka mengirim foto-foto (di grup wa) saat ICFP 2013 dan juga International AIDS conference, saya baru sadar kalau memang pesertanya biasanya itu lagi-itu lagi. Jadi kalau teman-teman hadir dalam sebuah konferensi tahunan atau ICFP 2018 tahun ini, jangan heran kalau misalnya lebih dari 50% peserta sudah saling mengenal sebelumnya. Saat konferensi Women Deliver di Denmark, para peserta pun melakukan reuni lagi. Tapi sayangnya saya tidak sempat mendaftar konferensi itu karena ketinggalan informasi.


Lalu apakah sulit untuk diterima di konferensi fully funded jika lebih dari 50% peserta itu lagi itu lagi? Saya jawab ya... susah-susah gampang. Tapi selama kalian dapat mendemonstrasikan dengan baik kontribusi kalian yang satu visi misi dengan konferensi itu, insyaa Allah kalian juga bisa menjadi bagian dari keluarga tersebut. Dan selalu ada regenerasi untuk peserta yang sudah melewati usia 25 tahun. 

Waktu saya wawancara salah satu senior saya di kampus, info ICFP sebenarnya sampai di kampus-kampus besar seperti UI. Tapi sebagian besar mahasiswa kurang peduli dengan isu KB seperti ini atau tidak terlalu serius ketika diminta berkomitmen untuk menghadiri konferensi. Ada pertanyaan, "Apakah Anda berkomitmen untuk menghadiri ICFP 2016 dari tanggal sekian ke sekian?" terus jawabnya "kalau dosen ngizinin." wkwk.

Hari pertama ICFP 2016, saya dan Steven tertinggal youth meeting selama satu hari karena kesalahan pembelian jadwal pesawat oleh Mbak-mbak dari BKKBN. Tapi selanjut-selanjutnya alhamdulillah saya ikut aktif dalam berbagai diskusi dan juga workshop. Dengan bahasa Inggris yang sangat terbatas.


Saya terpilih memoderatori sesi bidan, dan saat itu salah satu tokoh idola saya, Pape Gaye (President Intrahealth International) datang menyaksikan sesi bidan itu. Terus saya salting banget. Wkwk. Meski saya sih ngerasa, I could have done better. Dulu speaking saya modal nekat banget dan jelek. Sekarang setelah abis-abisan belajar bahasa Inggris dan juga udah mulai sering rapat sama bule dan hadir di konferensi internasional, saya ngerasa maluuu banget sama bahasa Inggris saya yang jadul. Rasanya mau tenggelem aja di perut bumi kalau inget-inget lagi. Tapi saya masih tulis tulisan ini buat temen-temen... baik kan saya kan? Hehehe.


Teman-teman nih buat yang ingin ikut konferensi apalagi yang maju ke depan untuk ngomong, menurut saya persiapan bahasa Inggris wajib banget. Dulu saya gak persiapan, dan baru nyiapin 1 jam sebelum sesi yang saya bawakan. Hasilnya ancurrr banget bahasa Inggris saya kala itu, bisa dimengerti sih tapi malu ngingetnyaaa. Harusnya kita siapkan dari minggu-minggu sebelumnya, sambil ngaca di depan cermin bawa teks bahasa Inggris kemungkinan isi moderasi atau plenary speaking kita mau kayak apa.


Selain itu dalam sesi exhibition, saya bertemu dengan seorang jurnalis AS dan berdiskusi soal Pancasila dan pre-marital seks saat demonstrasi pemakaian alat kontrasepsi. Terus, mereka terheran-heran karena saya tidak pernah melalukan pre-marital seks. Bahkan saya bilang “I don’t even touch men, how can I do pre-marital sex with them?” Lol. Buat temen-temen yang mau lihat contoh diskusi dalam ICFP 2016, bisa dilihat disini: Diskusi Saya Bersama Jurnalis AS tentang Pancasila.

Hari berlalu dan penutupan ICFP 2016 dilaksanakan. Teman saya Trevor Arnett bersama Otuck William menyanyikan lagu bertema family planning sambil nge-rap. Keduanya teman baik saya. Mereka sering menciptakan lagu tema 17 SDGs bersama Tasya Kamilla di Kantor Pusat PBB. Beberapa bulan kemudian, mereka bahkan mengobrolkan saya dengan Tasya saat di New York City.


Sampai saat ini saya menjaga pertemanan baik dengan bule-bule itu meski berbeda akidah dan pandangan (Mereka pro LGBT, saya tidak. Mereka pro pre-marital sex, saya tidak). Saya berdiskusi dengan mereka, tapi tidak membuat permusuhan atau membuat mereka merasa buruk. Kembali lagi, dengan pancasila sila pertama: ketuhanan yang maha Esa. Nilai-nilai dan norma bangsa ini berdasarkan nilai-nilai agama. Jika ada nilai-nilai yang sama antara nilai Islam dan nilai Barat, maka perlu disatukan dalam sebuah jembatan atas nama kemanusiaan.


Tahun 2018 ini saya mengajukan lagi untuk bisa diterima ICFP 2018. Saya juga mengirimkan beberapa abstrak penelitian saya. Saya sih merasa pengetahuan saya sekarang tentang KB jauh lebih baik daripada 2 tahun lalu. Namun apakah saya diterima atau tidak, itu murni kuasa Allah.

Tuesday, August 15, 2017

Dilema Menolak Pernikahan Dini



Tahun 2015, saya pernah diminta Dinas Sosial untuk menjadi pembimbing dan motivator bagi ratusan anak-anak putus sekolah Kabupaten Kuningan. Di antara salah satu anak bimbingan saya bernama Siti (15 tahun) dan dia menceritakan alasan dirinya putus sekolah adalah karena orang tuanya menyuruhnya bekerja menjadi seorang buruh cuci.

Menurut ibunya, seorang perempuan tidak perlu sekolah tinggi-tinggi karena pada akhirnya perempuan akan berakhir di sumur, dapur, kasur. Tidak lama kemudian, ibunya ingin menjodohkan dirinya dengan seorang yang usianya jauh lebih tua daripada dirinya. Dinas sosial lalu mendapat rujukan untuk mengasuh Siti dari teman-teman SMP Siti agar mendapatkan bantuan pendanaan dari PPA-PKH dan disekolahkan hingga perguruan tinggi. Siti merasa bahwa dirinya tidak berbakti pada orang tua karena menolak pernikahan dan meminta bantuan dinas sosial agar menampung dirinya.

Nina, bukan nama sesungguhnya, juga mengalami hal yang sama. Dia lulus seleksi masuk Universitas Padjajaran jurusan Hubungan Internasional. Sebuah jurusan yang cukup bergengsi di Indonesia. Dia menceritakan salah satu kisahnya dimana setelah lulus SMP dan SMA, orang tuanya selalu berusaha untuk menjodohkan dia dengan pria yang jauh lebih tua. Hingga demi bias membiayai pelarian dirinya dari rumah, dia harus menjual domba dan tinggal di rumah salah satu sahabatnya. Meski di sisi lain, Nina juga merasa tidak enak hati dan merasa dirinya bukan anak yang berbakti.

Saya rasa banyak sekali remaja yang mengalami dilema seperti Nina dan Siti. Dilema antara menolak perjodohan atau menjalankan kewajiban untuk berbakti pada orang tua. Meski pada dasarnya, dua hal tersebut bukanlah hal yang dipertentangkan. Menolak perjodohan bukanlah berarti tidak berbakti pada orang tua asalkan penolakannya disampaikan dengan cara yang baik-baik.

Usia lulus SMP maupun lulus SMA, merupakan usia yang terlalu muda untuk menikah. Untuk melakukan pernikahan, kematangan fisik (biologis) dan psikologis sangatlah penting. Menurut para ahli, secara biologis perempuan yang berusia di bawah 20 tahun memiliki risiko yang sangat tinggi untuk penyakit dan kematian ketika menjalani fungsi alat reproduksi. Belum lagi secara psikologis, usia 16 tahun ini masih sangatlah labil dan belum siap melakukan pernikahan. Kita perlu ingat, bahwa tujuan menikah itu adalah untuk tercapainya sakinah, mawaddah, warrahmahy (QS Ar Rum: 21).

Dampak pernikahan di usia dini telah ditunjukkan oleh berbagai penelitian, seperti terputusnya pendidikan, kemiskinan, kehilangan kesempatan berkarir, rawan perceraian, anak yang dilahirkan kurang perhatian, perkembangan psikologis remaja yang terhambat, dan mudah terpengaruh melakukan perbuatan menyimpang seperti tergoda dengan remaja lain sementara dirinya sudah berstatus istri orang.

Orang tua memang mempunyai kewajiban untuk menjadi wali bagi anak-anaknya ketika anak tersebut menikah, namun kewajiban menjadi wali bukan berarti wajib untuk menjodoh-jodohkan putra-putrinya dengan paksa.  Sebagaimana dalam hadits Nabi:

“Tidak boleh menikahkan seorang janda sebelum dimusyawarahkan dengannya dan tidak boleh menikahkan anak gadis (perawan) sebelum meminta izin darinya. (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 1419)

Al-Bukhari memberikan judul bab terhadap hadits ini, Bab: Jika seorang lelaki menikahkan putrinya sementara dia tidak senang, maka nikahnya tertolak (tidak sah).

Sementara menurut ilmu fiqh, dalam pernikahan, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Salah satunya adalah kerelaan calon isteri. Wajib bagi wali untuk menanyakan terlebih dahulu kepada si calon isteri, dan mengetahui kerelaannya sebelum dilakukan aqad nikah. Perkawinan merupakan pergaulan abadi antara suami isteri. Kelanggengan, keserasian, persahabatan tidaklah akan terwujud apabila kerelaan pihak calon isteri belum diketahui. Islam melarang menikahkan dengan paksa, baik gadis atau janda dengan pria yang tidak disenanginya. Akad nikah tanpa kerelaan wanita tidaklah sah. Ia berhak menuntut dibatalkannya perkawinan yang dilakukan oleh walinya dengan paksa tersebut (Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah jilid 7).

Secara hukum, kawin paksa adalah perkawinan yang dilaksanakan tanpa didasari atas persetujuan kedua calon mempelai, hal ini bertentangan dengan pasal 6 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang berbunyi: Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.

Berdasarkan hadits, ilmu fiqh, dan peraturan perundang-undangan, maka perempuan berhak menolak ketika dia tidak menyetujui perjodohan tersebut dan orang tua tidak boleh memaksakan kehendak terhadap putrinya.

Hadits tersebut di atas menegaskan hak perempuan atas dirinya. Tidak ada seorang pun bahkan orang tuanya yang berhak memaksakan, mengatur kapan, dan dengan siapa perempuan itu menikah kecuali perempuan itu sendiri. Hadits tersebut juga menyiratkan bahwa menolak perjodohan khususnya pernikahan dini bukanlah perbuatan yang membangkang orang tua atau tidak berbaktinya anak pada orang tua. Menerima dan menolak perjodohan merupakan hak bagi seorang perempuan. Berbakti atau tidak berbaktinya seseorang kepada orang tua tidak diukur dari menerima atau menolak perjodohan, melainkan dari cara berkomunikasi anak terhadap orang tua.

Banyak ayat dalam Al-Quran yang menekankan bahwa yang dimaksud dengan berbuat baik kepada orang tua terletak dari cara berinteraksi dan berkomunikasi anak terhadap orang tuanya. Ketika anak tidak setuju dan tidak sepakat dengan keputusan orang tuanya, anak tersebut tidak dilarang untuk menyatakan ketidaksetujuannya. Hanya saja hal itu perlu disampaikan secara baik-baik dengan bahasa yang tidak menyakiti orang tua.

Yang perlu dilakukan oleh seseorang adalah mengomunikasikan ketidaksetujuan dengan orang tua secara baik-baik. Seperti berbicara mengenai dampak-dampak negative dari pernikahan dini dan meyakinkan orang tua bahwa perempuan pun perlu berpendidikan tinggi, dan dirinya bisa tetap menjadi istri yang baik meskipun sambil berkarir atau berpendidikan.

Sumber: berbagai sumber (Google) & Nyai Hj. Hindun Anisah MA

Sunday, August 13, 2017

15 Mitos & Fakta Kesehatan Reproduksi Wanita



Mitos: Anda hanya akan bisa hamil setelah menstruasi.
Fakta: Sebenarnya perempuan tetap akan bisa hamil meski belum mendapatkan menstruasi pertamanya karena hal ini berkaitan dengan kematangan sel telur, bukan tentang sudah atau belumnya menstruasi pertama. Namun hal ini sangat jarang terjadi.

Mitos: Anda tidak bisa hamil jika berhubungan saat menstruasi.
Fakta: Anda tetap bisa hamil bahkan jika berhubungan seksual saat menstruasi. Ini karena sperma laki-laki dapat berada dalam tubuh wanita hingga lima hari. Maka jika periode menstruasi pendek, pembuahan tetap dapat terjadi.

Mitos: Ingin menstruasi lancar, sering-seringlah minum soft drink.
Fakta: Tidak ada penelitian khusus tentang ini. Menstruasi lancar dipengaruhi oleh factor hormone dan psikis seseorang.

Mitos: Loncat-loncat akan mengeluarkan spermatozoa dan mencegah pembuahan.
Fakta: Ketika spermatozoa  telah memasuki tubuh wanita, maka spermatozoa akan mencari sel telur yang sudah matang dan siap dibuahi. Loncat-loncat tidak akan mengeluarkan spermatozoa.

Mitos: Pil KB memicu penambahan berat badan
Fakta: Meskipun hasil percobaan klinis tidak bisa membuktikan hubungan antara pil kontrasepsi oral dan penamabahan badan, tetap saja banyak perempuan yang meyakini hubungan tersebut.
Sebuah review yang menganalisis 44 percobaan menemukan bahwa meskipun beberapa partisipan mengalami penambahan berat badan, tidak ada bukti bahwa pemicunya adalah pil KB.

Mitos   : Menstruasi yang normal itu lamanya pasti seminggu.
Fakta  : tentu saja pendapat ini salah.  Setiap perempuan pasti memiliki masa menstruasi yang berbeda dan tidak selalu harus tujuh hari.  Perempuan yang memiliki masa menstruasi tiga, empat, atau lima hari masih dianggap normal.

Mitos   : Jangan minum es saat menstruasi.
Fakta  : sesungguhnya air dingin tidak memiliki efek apapun saat menstruasi.  Terutama efek menghambat aliran darah. 

Mitos: Pil KB membuat Rahim kering dan sulit mempunyai anak di masa depan.
Fakta: Pil KB adalah salah satu metode paling reversibel, artinya kesuburan bisa dapat langsung kembali setelah pemakaian dihentikan. Jadi tidak usah khawatir.

Mitos: Tidak boleh berenang saat menstruasi karena akan menyebabkan kematian.
Fakta: berenang saat menstruasi boleh dilakukan selama memakai pembalut dan tidak merasa risih. Hal ini sama sekali tidak berpengaruh kepada kesehatan apalagi menyebabkan kematian.

Mitos: Kita bisa mengetahui perempuan masih perawan atau tidak dari cara dia berjalan.
Fakta: Keperawanan ditentukan dari sudah atau belumnya seseorang melakukan hubungan seksual. Keperawanan tidak bisa dilihat dari cara berjalan atau dari kondisi selaput daranya.

Mitos: Pembalut dapat menyebabkan kemandulan.
Fakta: penggunaan pembalut saat sedang menstruasi justru menjaga agar vagina tetap bersih dan tidak lembab. Meski begitu, sebaiknya pembalut diganti setiap empat jam sekali terutama saat haid sedang banyak-banyaknya. Jika pembalut jarang diganti, jamur dapat tumbuh dan menyebabkan keputihan.

Mitos: Perempuan yang masih perawan akan berdarah saat pertama kali melakukan hubungan seksual.
Fakta: Selaput dara bersifat elastis dan tidak semua perempuan akan berdarah saat pertama kali melakukan hubungan seksual. Selaput dara bisa robek bahkan hanya karena hal-hal kecil seperti olahraga dsb. Jika selaput dara seseorang benar-benar elastis, bahkan berhubungan seksual berkali-kali pun belum tentu akan langsung robek dan berdarah.

Mitos: Saya sudah cukup berumur jadi tidak mungkin hamil.
Fakta: Selama Anda masih mengalami menstruasi, kapanpun Anda akan bisa hamil.

Mitos: Hubungan badan yang dilakukan sekali tidak akan menyebabkan kehamilan.
Fakta: Kehamilan disebabkan oleh sperma laki-laki yang bertemu dengan sel telur. Hal ini dapat terjadi meski baru berhubungan seks satu kali.

Mitos: Makan nanas dapat menggugurkan janin.
Fakta: segala makanan yang dikonsumsi berlebihan akan menyebabkan gangguan pada alat pencernaan, bukan pada alat reproduksi.

Mitos: Saat sedang menstruasi jangan mencukur bulu kemaluan. Atau bulu kemaluan, rambut, dan kuku yang dipotong harus ikut dimandikan bersama saat mandi besar.

Fakta: mencukur bulu kemaluan akan menyebabkan vagina lebih bersih dan terjaga, apalagi saat haid dimana vagina perlu dijaga agar tidak lembab.

Saturday, August 12, 2017

Mari Bicara Kesehatan Reproduksi!


Kesehatan Reproduksi. Beberapa minggu yang lalu saya diminta oleh Persaudaraan Muslimah Salimah Kabupaten Kuningan menjadi salah satu pembicara Sosialisasi Perundang-undangan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di depan ratusan ibu-ibu se-Kecamatan Jalaksana. Selain masalah pemberdayaan perempuan, saya juga mengaitkannya dengan kesehatan reproduksi.

Dalam diskusi saya dengan kepala unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kabupaten Kuningan, Bapak Dahroji, sebagian besar kasus yang dilaporkan hingga naik perkara adalah kasus kekerasan seksual. Sehingga dalam penyampaian materi saya hari itu, saya banyak bicara mengenai definisi kekerasan seksual dalam KUHP dan jeratan hukum bagi pelaku dewasa atau pelaku anak-anak menurut perundang-undangan.

Dari pengamatan saya pada beberapa kasus yang terjadi di Kab. Kuningan Jawa Barat, sebagian besar korban cenderung bersikap ‘pasrah’ saat menjadi sasaran pencabulan atau pemerkosaan. Ada juga korban yang suka sama suka dengan pelaku dan telah melakukan hubungan intim beberapa kali hingga akhirnya terjadi kehamilan meski usia korban masih sangat belia. Saya percaya bahwa permasalahan ini adalah ‘wabah diam’ yang menjamur di tiap lapisan masyarakat, bukan hanya di Indonesia bahkan di seluruh dunia.

Selama ini pendidikan seksual atau perbincangan mengenai kesehatan reproduksi disikapi secara ambigu. Di satu sisi, ia dipandang sebagai hal yang tabu, pamali, saru hingga dianggap tak layak diobrolkan secara terbuka. Namun di sisi lain, ia juga diminati, dicari, dipercakapkan secara malu-malu.

Sikap ambigu inilah yang menjadi persoalan karena sering kali dipenuhi oleh mitos dan pengetahuan yang salah. Apakah korban tahu bahwa dirinya bisa hamil bahkan jika belum terjadi menstruasi? Atau korban dan pelaku beranggapan sekali atau dua kali berhubungan intim tidak akan terjadi kehamilan? Dampaknya pada masyarakat, muncul pelbagai problem sosial akibat ketidaktahuan akan informasi yang benar mengenai hal ini.

Data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SKDI) tahun 2012 menunjukkan bahwa jumlah remaja (dengan rentang usia 15-19 tahun) yang melahirkan cukup tinggi yaitu 48 dari 1000 remaja perempuan dan meningkat 37% dalam rentang 5 tahun. Sementara, menurut sumber yang sama 85% remaja perempuan (15-17 tahun) telah berpacaran. Dengan berpacaran itu akan meningkatkan risiko terjadinya kehamilan di luar pernikahan.

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 33)

Padahal, melahirkan pada usia remaja akan berdampak pada risiko kesehatan baik fisik maupun psikologis. Selain remaja belum siap untuk menjadi ibu, organ reproduksinya pun belum siap untuk hamil dan melahirkan. Hal ini meningkatkan risiko kematian saat melahirkan.

Lalu apa yang harus orang tua lakukan agar tidak gagap dalam memberikan jawaban kepada anak-anak mereka seputar fungsi alat-alat reproduksi? Sebagaimana seringkali dilontarkan putra-putri balita ketika bertanya mereka berasal dari mana? Seperti apakah orang tua harus membicarakannya?

Sebagian orang menganggap masalah ini tabu dan tidak pantas untuk dibicarakan, termasuk bahkan orang tua kepada anaknya. Padahal diskursus keagamaan sebenarnya sangat terbuka dalam membahas tema ini, khususnya dalam ilmu Fiqh terkait dengan alat reproduksi dan seksualitas. Bahkan, di dalam al-Quran, kata farji atau furuj (alat kelamin) tak kurang dari tujuh kali disebut. Dalam hal ini, pendekatan melalui koridor ilmu Fiqih perlu dipelajari dan diamalkan oleh para remaja dan diajarkan oleh orang tuanya. Seperti tata cara bersuci ‘istinja atau bagaimana menyikapi keputihan, tentu dengan bahasa yang sopan dan memperhatikan etikanya.

Orang tua juga perlu menanamkan karakter bertanggung jawab pada anak-anak mereka. Sebagaimana dalam Al-Quran disebutkan “Dan orang-orang yang selalu menjaga faraj (kelamin) mereka.” (QS. AL-Mu’minun:5).  Hal ini menunjukkan bahwa menggunakan alat reproduksi secara bertanggung jawab merupakan hal yang sangat penting dalam Islam. Sehingga diperlukan karakter tanggung jawab bagi seorang muslim dan menghormati alat reproduksi sendiri.

Selain itu pula, telah disebutkan dalam Al-Quran bahwa memperlakukan perempuan saat sedang menstruasi pun ada akhlaknya!

Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqoroh : 222)

Permasalahan mengenai kesehatan reproduksi pada remaja perempuan khususnya sering kali berkaitan dengan: gatal-gatal sekitar kemaluan, keputihan, haid tidak teratur. Akan tetapi bila dikaji lebih luas, permasalahan kesehatan reproduksi bukan hanya bicara masalah tersebut, melainkan juga menyangkut banyak aspek lainnya seperti: masalah asupan gizi, anemia, khususnya pada remaja. Perlu diketahui bahwa masih banyak mitos/larangan/pantangan di kalangan remaja terkait kesehatan reproduksi yang justru malah merugikan kesehatan reproduksi mereka. Seperti misalnya adalah mitos mengenai jangan mencukur bulu kemaluan saat sedang menstruasi.

Selain itu, menikah pun termasuk dalam pembahasan kesehatan reproduksi. Maka perlu integrasi pendidikan kepada para remaja melalui berbagai lembaga pendidikan maupun orang tua untuk dapat menyampaikan mengenai adab-adab suami istri, etika berhubungan, serta dianjurkan untuk menjaga kebersihan. Di dalam ilmu fiqh, pembahasan ini masuk ke dalam bab nikah. 
 
You might also like:
 
Pencarian:
  • materi kesehatan reproduksi
  • pendidikan seksual
  • pemberdayaan perempuan
  • keluarga berencana
  • masalah kesehatan reproduksi
  • tujuan kesehatan reproduksi
  • kesehatan reproduksi wanita
  • materi kesehatan reproduksi remaja
  • kesehatan reproduksi remaja ppt
  • kesehatan reproduksi pdf
  • makalah kesehatan reproduksi

Friday, August 11, 2017

Pembatasan Kelahiran dan Keluarga Berencana


Akhirnya mengulas lagi tentang Keluarga Berencana (KB). Islam adalah agama universal dan harus mampu menghadapi dinamika perkembangan zaman dan menciptakan maslahah bagi ummatnya. Dan menurut penulis, ber-KB atau Keluarga Berencana adalah salah satu bentuk ikhtiar demi mecapai kemaslahatan tersebut. Silakan dibaca artikelnya sampai selesai :D

Refleksi sejarah, program Keluarga Berencana memang pada awalnya dipicu oleh pandangan Thomas Robert Malthus (1798) mengenai pentingnya pembatasan kelahiran (birth control). Dimana pembicaraan ini menjadi penting dengan dalih bahwa jumlah penduduk cenderung meningkat secara geometris (deret ukur) sementara kebutuhan riil seperti pangan meningkat secara aritmatik (deret hitung). Itu artinya, akan tiba suatu masa dimana terjadi ledakan jumlah penduduk besar-besaran, sementara stok pangan sangat terbatas dan kelaparan merajalela.

Namun, seiring dengan perkembangan wacana tentang “hak asasi manusia” termasuk di dalamnya adalah “hak-hak reproduksi”, konsep pembatasan kelahiran (birth control) ini pun berkembang menjadi yang kita kenal sebagai konsep Keluarga Berencana (family planning) atau KB. Dalam konsep keluarga berencana (family planning) isu yang dibahas terdiri atas dua hal: 1) Birth control dan 2) Planning Parenthood.


Birth control adalah konsep sebelumnya yang dikemukakan Robert Malthus, yaitu pembatasan kelahiran atau menjarangkan keturunan. Dalam Bahasa Arab disebut sebagai Tahdiid al-Nasl (membatasi keturunan).

Sementara Planning Parenthood ini menitikberatkan kepada tanggung jawab orang tua untuk menciptakan kehidupan keluarga yang aman dan sejahtera. Meskipun, membangun keluarga yang aman dan sejahtera ini tidak dengan membatasi jumlah anak. Dalam Bahasa arab, ini disebut sebagai Tandzim Al-Nasl (mengatur keturunan). Dengan masuknya konsep Planning Parenthood, maka bicara KB bukan melulu bicara mengenai membatasi jumlah anak, melainkan juga bagaimana membangun keluarga yang berkualitas.

Berkaitan dengan ini, beberapa ormas Islam di Indonesia sebenarnya memiliki program berkaitan dengan KB. Misalnya NU memiliki program “Keluarga Maslahah” atau juga Muhammadiyah memiliki program “Keluarga Sakinah”. Konsep KB dalam ormas-ormas Islam ini lebih bicara mengenai merencanakan keluarga, bukan membatasi kelahiran. Sesuai dengan tujuan ideal KB yakni menciptakan keluarga yang bahagia dan sejahtera.

Beberapa ulama besar seperti Imam Al-Ghazali dan Sayyid Sabiq membolehkan KB dalam hal pembatasan jumlah kelahiran dengan beberapa alasan seperti masalah kesehatan ibu dan menghindari kesulitan hidup. Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah membolehkan seseorang untuk melaksanakan KB dengan alasan sang ayah adalah seorang faqir, tidak mampu memberikan pendidikan pada anak-anaknya, dan sang ibu adalah orang yang lemah jika terus melahirkan. Ingat, Kata kuncinya untuk memilih atau tidaknya ber-KB adalah “Ketangguhan Keluarga”.

Sementara itu dalam kitab Imam Al-Ghazali al-Musytasyfa, Islam hadir untuk melindungi 5 hal dasar, diantaranya adalah Hifdz Al-Nasl (hak dasar atas perlindungan keturunan, hak melanjutkan generasi) dimana KB merupakan salah satu manifestasi dari hak dasar tersebut. Karena KB bersifat sebagai ‘Hak’ dan bukan ‘Kewajiban’ maka sudah seharusnya program ini dilaksanakan tanpa ada paksaan dari siapapun. Memilih ber-KB harus dilaksanakan secara sukarela dan disertai informasi-informasi yang cukup.

Sebagai penutup, mengingat konsep “Keluarga Berencana” lebih memiliki makna sebagai perencanaan keluarga dibandingkan pembatasan jumlah anak, maka lebih penting untuk memilih calon suami atau istri yang dapat mengimbangi dalam komunikasi kehidupan berkeluarga. Misalnya dalam pembicaraan mengenai peran pengasuhan masing-masing dan pendidikan yang ingin mereka berikan kepada anak-anak mereka di masa depan. Wallahu’alam.
You Might Also Like This:
Pencarian:
  • keluarga berencana dalam Islam
  • pembatasan kelahiran dalam Islam
  • makalah keluarga berencana
  • pendapat tentang keluarga berencana dan kesehatan
  • pengertian keluarga berencana menurut who
  • manfaat keluarga berencana
  • keluarga berencana pdf
  • pengertian program kb
  • tugas makalah keluarga berencana
  • teori keluarga berencana

Related Posts Plugin by ScratchTheWeb